Home Page
Photo Page
|
Tanjung Balai Karimun - RIAU
Selamat datang di Web Site pribadi saya. Saya adalah Kapolsektif Karimun, AKP Mindo Tampubolon. Saya akan melaporkan mengenai digerebeknya pabrik pembuatan pil ekstasi oleh jajaran Kepolisian Tanjung Balai Karimun.
Klik di Photo Page untuk melihat kumpulan foto
Pertanyaan dapat dikirim via email ke :mindo_tampubolon@yahoo.com
|
|
Berita Penggerebekan Pabrik Ekstasi
Tanjungbalai, Sijori - Tim Buru Sergap (Buser) Polsektif Tanjungbalai Karimun, Jumat (6/12) lalu sekitar pukul 16.00 WIB menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat pembuat pil ekstasi. Dari, penggerebekan tim buser yang dipimpin langsung oleh Kapolsektif AKP Mindo Tampubolon ini, berhasil menangkap tersangka pembuat ekstasi di Kecamatan Meral, yakni Ah (29), Dn (22), dan pemilik rumah Ahm (34). Sedangkan tiga orang lainnya, masing-masing, An (20), Sr (24), dan A (44), diduga sebagai pengedar. Di samping tersangka, tim buser juga mengamankan 14.726 butir lebih pil ekstasi dari 11 merk (antara lain ck, merah jambu, daun, berlian hijau, berlian biru, dll) dan satu unit mobil Escudo warnah merah BM 1886 J. Selain itu, belasan alat pencetak pil ekstasi, zat kimia, plastik pembungkus, serbuk bentuk tepung, dan dua koper besar tempat menyimpan barang haram tersebut turut diamankan. Kapolsektif Tanjungbalai Karimun, AKP Mindo Tampubolon didampingi Kanit Resintel, Ipda Samosir ketika dikonfirmasi Sijori Pos, Jumat (6/12) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB mengatakan, tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) jajaran Polsektif Tanjungbalai Karimun. Tersangka sudah TO. Dan, sesuai informasi akan ada transaksi ekstasi besar-besaran, makanya saya langsung memimpin tim buser. Ternyata, berhasil menangkap pelaku pembuat ekstasi Tangerang ke dua di Tanjungbalai Karimun,ujarnya.
Menurut Mindo, dari kegiatan awal, tim buser berhasil menahan Ah (warga Pekanbaru yang membuat ekstasi di Tanjungbalai Karimun). Ketika itu, tersangka sedang mengendarai mobil Escudo menuju ke arah Meral. Setelah diberhentikan, ternyata di dalam mobil ditemukan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dan disimpan dalam kantong plastik yang diletakkan di sampingnya,tambahnya.
Dikatakan Mindo, setelah ditangkap, tim buser berhasil membuat tersangka Ah memaparkan tersangka lainnya dan lokasi pembuatan ekstasi di Tanjungbalai Karimun. Setelah rumah yang disebutkan Ah digrebek, ternyata memang benar masih ada tersimpan 12 ribu lebih lagi pil ekstasi. Sedangkan, di dalam rumah itu, ada juga dua tersangka, yakni, Ahm (pemilik rumah), dan Dn (pembuat ekstasi asal Jakarta),tegas Kapolsektif Tanjungbalai Karimun bertubuh besar tinggi dan masih bujangan itu.
Dijelaskan Mindo, sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa modal untuk membuat 14.726 ribu butir lebih ekstasi tersebut hanya dibutuhkan Rp15 juta. Sementara untung yang akan diperoleh mencapai Rp560 juta lebih. Ekstasi itu, direncanakan mau dijual seharga Rp40 ribu/butir. Kalau dikali 14 ribu butir saja, sudah Rp560 juta. Padahal, modal yang dibutuhkan hanya Rp15 juta,paparnya.
Menurut Mindo, mengenai bahan-bahan kimia yang didapat tersangka untuk membuat esktasi tersebut, semuanya diperoleh dari luar Tanjungbalai Karimun. Nama-nama lain yang disebutkan tersangka, termasuk yang memasokkan bahan kimia, sudah ada ditangan polisi. Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama bisa ditangkap,jelasnya.
Tersangka Ah ketika ditemui Sijori Pos di sela-sela pemeriksaan petugas mengatakan, pada saat melakukan pembuatan ekstasi tersebut, pihak yang dilibatkan tidak perlu banyak. Karena, untuk membuat barang haram tersebut bisa dilakukan sendiri. Tidak perlu banyak, dua orang saja sudah cukup. Bahkan, seorang sendiri pun bisa membuatnya,ujarnya.
Saya satu hari bisa membuat 500 butir pil ekstasi. Dan, dari yang sudah saya buat, belum ada yang diedarkan. Cara membuatnya, bahan diletakkan di atas kaca, diaduk, lalu dimasukkan dalam alat cetak, selanjutnya diketok sesuai merk yang diinginkan,tambah tersangka Ah.
Kapolres Beri Selamat
Di tengah tim buser Polsektif Tanjungbalai Karimun sibuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pada malam Lebaran pertama Idul Fitri 1423 H itu, tampak Kapolres Kepri Barat, AKBP Drs Agung Sabar Santoso dan Kasat Serse, AKP Dwiyono SIK berkunjung ke Mako Polsektif Tanjungbalai Karimun untuk memberi ucapan selamat kepada anggota di jajarannya, dan melakukan pertemuan di ruang Kanit Resintel.
Saya sangat bahagia, pada saat Idul Fitri, ternyata jajaran saya berhasil menangkap pembuat ekstasi di Tanjungbalai Karimun. Keberhasilan anggota saya, tidak terlepas peran serta dari masyarakat,ujar Kapolres Kepri Barat kepada Sijori Pos.
Namun di tengah kunjungan Kapolres tersebut, ternyata ada juga kelompok masyarakat yang datang untuk melihat tersangka. Sebab, warga tersebut tidak menerima tempat tinggalnya dikotori oleh warga yang melakukan kegiatan membuat ekstasi. (zul)
|
Kapolsektif Karimun, AKP Mindo Tampubolon |
KOMENTAR TOKOH MASYARAKAT
Tanjungbalai, Sijori - Bupati Karimun, Drs HM Sani dan berbagai elemen, seperti Departemen Agama (Depag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Narkotika Kabupaten (BKN) Karimun, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh komplotan pembuat ekstasi di Tanjungbalai Karimun, yang ditangkap Tim Buser Polsektif Karimun, Jumat (6/12) lalu. Karena, selain tidak sesuai dengan budaya daerah dan agama, perbuatan tersangka juga dinilai bisa merusak generasi muda, khususnya di Kabupaten Karimun. Saya minta seluruh pihak, seperti RT, RW, lurah, kepala desa, camat, serta seluruh warga masyarakat untuk waspada. Dan, segera melapor kepada pihak terkait jika menemukan pihak yang mencurigakan di lingkungannya. Apalagi sampai melakukan perbuatan tercela, seperti membuat ekstasi,ujar Sani menjawab Sijori Pos kemarin (9/12) via ponsel. Menurut Bupati, agar imbauan tersebut bisa diterima langsung oleh berbagai pihak, dalam waktu dekat, dirinya kembali akan mengumpulkan RT, RW, kepala desa, dan camat. Waktu secara pasti nanti ditetapkan. Yang jelas, saya akan kumpulkan lagi segala lapisan masyarakat, sebab, hal ini tidak mungkin didiamkan,tambahnya. Dikatakan Bupati, sebagai kepala daerah, dirinya sangat tidak menerima kalau Kabupaten Karimun dikotori dengan kegiatan pembuatan ekstasi. Apalagi di dalam visi dan misi, serta empat azam dari Kabupaten Karimun tidak ada menyinggung sama sekali masalah tersebut. Saya selalu mendengungkan bagaimana iman dan taqwa masyarakat ditingkatkan,tegasnya.
Saya sangat berterima kasih karena jajaran Polres Kepri Barat telah berhasil membekuk komplotan pembuat ekstasi di Tanjungbalai Karimun itu. Kalau perlu, ungkap sampai ke dalang sebenarnya, papar Sani.
Hal senada juga diungkapkan Kakandepag Kabupaten Karimun, Drs H Razali Jaya, Kadinkes, Tjetjep Yudiana SKM M Kes, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) BNK, Kompol Drs Leonidas, dan Ketua MUI, Drs H Endang Tamami, ketika diminta tanggapannya secara terpisah mengatakan, komplotan pembuat ekstasi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan diganjar hukum yang setimpal. Bukan ikut mencampuri kerja dari penegak hukum.
Tapi, kalau dilihat daripada perbuatan tersangka, mereka harus diganjar hukum yang cukup berat. Seperti pernah dilakukan oleh penegak hukum di Tanggerang, menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka narkoba,ujar beberapa pejabat di Kabupaten Karimun itu senada.
Menurut Kakandepag, jika hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka tidak setimpal, dikhawatirkan akan timbul pelaku-pelaku lainnya, sehingga akan membuat generasi muda di Kabupaten Karimun terancam.
Kalau hukuman yang dijatuhkan ringan, pasti muncul lagi pelaku lainnya. Dan, pada akhirnya akan mengancam masa depan daerah,tambah H Razali Jaya.
Begitu juga pendapat Kalakhar BNK, Leonidas, dirinya sangat setuju jika komplotan pembuat ekstasi tersebut dijatuhi hukuman yang berat. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersangka sudah di luar kewajaran. Kalau tersangka tersebut hanya mengkonsumsi, itu urusan dia sendiri, tapi kalau sudah memproduksi atau membuat sampai puluhan ribu, berarti akan menghancurkan masyarakat, ujarnya.
Sedangkan Kadinkes, Tjetjep Yudiana SKM, M Kes dan Ketua MUI Kabupaten Karimun, Drs H Endang Tamami juga mengaku setuju jika pelaku pembuat ekstasi dijatuhi hukuman berat.
Saya dengan staf selalu kampanye agar warga selalu memperhatikan kesehatan, eh tak tahunya muncul pelaku perusak kesehatan,ujar Kadinkes.Begitu juga MUI, setiap ceramah baik itu di masjid atau tempat lain, selalu menghimbau agar warga menjauhi narkoba, namun pelaku pembuat ekstasi enak-enaknya saja mencetak sampai puluhan ribu,tambah Drs H Endang Tamami dengan logat Sunda yang kental.
Seperti yang pernah dimuat sebelumnya, dari aksi penangkapan tersangka pembuatan ekstasi tersebut, tim buser berhasil mengamankan satu unit mobil eskudo warnah merah BM 1886 HB (bukan J), 14.726 butir lebih pil ekstasi dari 11 merk (antara lain merk, ck, merah jambu, daun, berlian hijau, berlian biru, &).
Selain itu, belasan alat pencetak pil ekstasi, zat kimia, plastik pembungkus, serbuk bentuk tepung, dan dua koper besar tempat menyimpan barang haram tersebut turut diamankan. (zul)
Dapat diancam hukuman mati
Tanjungbalai, Sijori - Kapolsektif Karimun, AKP Mindo Tampubolon mengatakan, sesuai UU No 5/1997 tentang Psikotropika, pada Bab XIV pasal 59 ayat 1 dan 2 menyebutkan, barang siapa memproduksi, dan atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika dilakukan secara terorganisasi, akan mendapat ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun, atau denda Rp750 juta. "Itu pasal yang akan dijerat, sebab, ada UU yang mengaturnya. Tapi, berapa hukuman yang diperoleh tersangka nanti, itu bukan kewenangan saya, dan tidak bisa mengomentarinya," Mindo didampingi Kanit Resintel, Ipda Darson Samosir kepada Sijori Pos kemarin (9/12) di Tanjungbalai Karimun.Menurut Mindo, mengenai tersangka pengedar, sesuai UU akan dihukum minimal empat sampai 15 tahun. "Pengedar itu-kan termasuk orang yang bersekongkol dan ikut membantu daripada kegiatan peredaran ekstasi," tambahnya. Dikatakan Mindo, sesuai pengembangan pemeriksaan, tersangka Ah (29), dan Dn (22), ke duanya pembuat mengakui bahwa ekstasi hasil buatannya tersebut akan diedarkan di Tanjungbalai Karimun dan Tanjungbatu. "Selain itu, ekstasi tersebut akan diedarkan juga di Batam," tegas Mindo. Dijelaskan Mindo, sedangkan tersangka Ahm (34), sebagai pemilik rumah, akan dijerat juga dengan pasal yang sama seperti pembuat. Karena, ikut membantu dengan menyediakan fasilitas rumah. "Pokoknya, dalam menjerat pasal yang dilanggar tersangka, akan dibuat berlapis," paparnya.
Seperti diberitakan harian ini, pada Jumat (6/12) lalu sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menangkap tersangka pembuat ekstasi di salah satu rumah di Tanjungbalai Karimun, Ah (29), Dn (22), dan pemilik rumah Ahm (34). Sedangkan tiga orang lainnya, masing-masing, An (20), Sr (24) dan A (44), diduga sebagai pengedar. (zul
|
Barang Bukti
Barang bukti yang di kumpulkan oleh polisi (Foto lain di Photo Page)
|
|
|